Kejar Target Bauran Energi Hijau, Lembaga Keuangan Dilibatkan Danai Proyek

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan skema pembiayaan infrastruktur proyek energi hijau dapat melalui beberapa alternatif. Di antaranya mulai dari investasi swasta, kerja sama dengan badan usaha, penyertaan modal negara hingga melibatkan pendanaan daerah.

“Komitmen dari perusahaan-perusahaan akan memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk berkolaborasi dalam transisi energi baru terbarukan sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai netral karbon di sektor energi tahun 2060 akan lebih cepat,” katanya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu 11 Agustus 2021.

ESDM membuka peluang lembaga keuangan terlibat dalam rencana pembiayaan proyek energi hijau demi mencapai target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.

Dalam mengakselerasi transisi energi, katanya, pemerintah mendorong terwujudnya kolaborasi yang inovatif.

Kerja sama itu diharapkan bisa membangun solusi kebijakan, model bisnis dan keuangan yang dapat menciptakan iklim pendanaan dan investasi untuk energi baru terbarukan yang kondusif agar perusahaan dapat lebih meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan untuk operasional sendiri maupun pengembangan energi baru terbarukan skala besar dan berkelanjutan.

“Pemerintah juga telah memberikan insentif fiskal dan non-fiskal, seperti tax allowance, fasilitasi bea masuk, serta tax holiday. Kami terus berusaha untuk dapat memberikan bentuk-bentuk insentif dan instrumen keuangan baru dalam meningkatkan minat investor,” ujar Arifin.

Indonesia telah mengadopsi ekonomi berkelanjutan dalam UU No.16 /2016 tentang Pengesahan Paris Agreement.

12 Selanjutnya

Selain dukungan fiskal dan non-fiskal, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan berbagai regulasi, di antaranya Peraturan OJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.

Implementasi pembiayaan berkelanjutan sudah diterapkan pada delapan bank, dilanjutkan dengan bergabungnya lima bank lain.

Penyaluran portofolio hijau perbankan telah mencapai Rp 809,75 triliun. Ada juga penerbitan Green Bond PT Sarana Multi Infrastruktur senilai 500 miliar dolar AS, indeks saham Sustainable and Responsible Investment (SRI KEHATI) juga telah memiliki dana Rp2,5 triliun, serta berbagai implementasi lainnya.

Pemerintah juga telah menerbitkan peta jalan keuangan berkelanjutan tahap II untuk periode 2021-2025 sebagai kerangka acuan agar lembaga keuangan bisa berperan aktif terhadap pembangunan berkelanjutan.

Hingga akhir 2020, realisasi pengembangan energi baru dan terbarukan tercatat masih 11,2 persen yang terdiri atas 72 gigawatt kapasitas listrik terpasang.

Angka tersebut masih jauh dari target bauran 23 persen yang dicanangkan pada 2025, sehingga masih memerlukan penambahan pembangkit energi hijau baru dalam empat tahun ke depan.

Kolaborasi dengan lembaga keuangan diharapkan bisa menjadi solusi dalam mengatasi hambatan dana dalam proyek-proyek pengembangan energi hijau di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *