Kematian bisa datang kapan saja tanpa diketahui, sehingga ucapan yang paling umum didengar ketika ada berita kematian adalah banyak orang yang tidak menyangka seseorang akan meninggal. Sehingga kematian sendiri dapat terjadi kapan dan di mana saja yang tidak bisa untuk dihindari, termasuk ketika melakukan ibadah haji. Dengan mempunyai perlindungan asuransi Allianz Tasbih akan bisa memberikan perlindungan ketika tertanggung meninggal dunia saat naik haji. Klaim Allianz dapat dilakukan untuk mendapatkan manfaat santunan ketika mengalami resiko meninggal dunia saat naik haji.
Besar Santunan Asuransi Allianz Tasbih Ketika Tertanggung Meninggal Dunia
Asuransi Tasbih menjadi pilihan terbaik untuk mempersiapkan biaya naik haji dan juga mendapatkan perlindungan terbaik saat menjalankan ibadah tersebut. Tidak hanya mempunyai perlindungan ketika tertanggung meninggal dunia yang akan mendapatkan manfaat proteksi jiwa. Akan tetapi produk Allianz Tasbih juga memberikan perlindungan yang lengkap lainnya yaitu dapat untuk mendapatkan perlindungan dana tahapan dari kontribusi yang diberikan dan manfaat evakuasi yang dibutuhkan ketika terjadi kondisi darurat untuk mendapatkan manfaat fasilitas perawatan yang lebih baik.
Asuransi Allianz Tasbih mempunyai manfaat perlindungan jiwa yang bisa untuk memberikannya di saat berikut ini:
- Perlindungan resiko kematian pertama akan mendapatkan besar uang pertanggungan sebesar 100%. Besar manfaat tersebut bisa didapatkan ketika tertanggung yang meninggal dunia karena sakit dan bukan saat melakukan ibadah haji. Sehingga bagi yang belum berhasil untuk mewujudkan impian berangkat ke tanah suci tetapi sudah meninggal dunia tetap aka mendapatkan perlindungan asuransi dari Allianz Tasbih. Klaim Allianz dapat dilakukan untuk bisa mendapatkan uang pertanggungan 100% apabila tertanggung meninggal dunia saat sedang mempersiapkan biaya untuk naik haji. Manfaat tersebut juga akan ditambahkan dengan dana kontribusi yang telah dibayarkan.
- Perlindungan resiko kematian selanjutnya adalah didapatkan ketika tertanggung berangkat haji dan mengalami resiko kematian. Uang pertanggungan yang bisa didapatkan ketika mengalami resiko tersebut hingga 200%. Sehingga akan mendapatkan manfaat perlindungan dengan dana yang besar untuk memberikan proteksi keuangan bagi keluarga yang ditinggalkan oleh keluarga.
Besar santunan kematian yang bisa didapatkan ketika mengalami kematian bisa disesuaikan dengan keinginan dan kemampuan. Allianz Tasbih mempunyai santunan asuransi yang bisa didapatkan mulai dari 50 juta rupiah. Sehingga dengan besaran tersebut akan bisa digunakan untuk mendapatkan perlindungan untuk keluarga tertanggung agar tidak mengalami masalah keuangan saat tertanggung yang meninggal dunia saat melakukan ibadah haji maupun saat mempersiapkan biaya naik haji.
Cara Mengajukan Klaim Asuransi Allianz Tasbih Untuk Resiko Meninggal Dunia
Ketika ingin mengajukan klaim asuransi perlu untuk memperhatikan manfaat yang diinginkan. Seperti bagi yang ingin mendapatkan manfaat asuransi Allianz Tasbih ketika mengalami resiko meninggal dunia, maka pengajuan klaimnya juga bisa disesuaikan dengan langkah pengajuan untuk manfaat tersebut. Karena selain manfaat meninggal dunia, Allianz Tasbih juga mempunyai manfaat penebusan polis dan mendapatkan dana tahapan haji. Oleh karena itulah bisa mengikuti cara mengajukan klaim asuransi yang sesuai dengan resiko yang dipunyai yaitu meninggal dunia berikut ini:
- Langkah yang pertama adalah dengan menyiapkan data dan berkas yang diminta. Siapkan berbagai dokumen yang lengkap dan isi data dengan benar dan akurat.
- Serahkan berbagai dokumen pengajuan klaim ke pihak Allianz paling lambatnya adalah 60 hari setelah tertanggung meninggal dunia.
- Selanjutnya bisa menunggu tahap verifikasi data yang diserahkan oleh pihak Allianz. Untuk lamanya tahapan verifikasi sendiri tergantung dari kelengkapan data yang diserahkan oleh tertanggung. Sehingga untuk membuat verifikasi menjadi lebih cepat maka lengkapi data dan berkas dari awal.
- Apabila klaim disetujui maka akan diberitahukan pada peserta dan pencairan dana akan dilakukan paling lambat 14 hari setelah klaim diterima.
Dengan mengikuti langkah pengajuan klaim Allianz ketika tertanggung meninggal dunia seperti di atas akan membantu untuk mendapatkan manfaat santunan dari asuransi Allianz Tasbih yang dimiliki. Pastikan untuk menyiapkan berkas yang lengkap ketika mengajukan klaim, jangan lupa buat laporan terlebih dahulu, dan juga serahkan data di waktu yang diminta yaitu paling lambat 60 hari setelah resiko sehingga membantu untuk membuat klaim meninggal dunia asuransi Allianz Tasbih akan bisa diterima.