Zakat, infaq, shadaqah dan wakaf atau yang lebih dikenal dengan ZISWAF merupakan amalan yang baik bagi setiap muslim. Ada yang sunnah, seperti infak dan sedekah, dan ada yang wajib, seperti zakat fitrah bagi yang mampu.
Di era modern seperti saat ini, melakukan perbuatan baik tersebut menjadi semakin mudah. Dengan adanya Lembaga ZISWAF Amanah dan professional yang dapat membantu masyarakat untuk mengeluarkan ziswaf, masyarakat hanya bisa mengaksesnya melalui perangkatnya dari mana saja dan kapan saja.
Pentingnya ZISWAF
Sebagai bagian dari roda perekonomian Islam, ZISWAF mempunyai peran penting dalam perekonomian Indonesia. Peranan instrumen ZISWAF dalam kegiatan perekonomian Indonesia menjadi penggerak utama pembangunan negara, mulai dari skala regional maupun nasional.
ZISWAF (Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf) merupakan instrumen pendistribusian kekayaan dalam sistem ekonomi Islam. Melalui pengelolaan yang optimal, ZISWAF berpotensi besar untuk mengatasi berbagai permasalahan bangsa, baik ekonomi maupun sosial.
Serta menjadi faktor pendorong kemakmuran ekonomi Indonesia dalam membantu mengurangi tingkat kemiskinan, menciptakan keadilan ekonomi dan pemerataan pendapatan, serta menjadi jaminan sosial dengan pelayanan yang efektif.
ZISWAF jika dikelola dengan baik dapat berperan aktif dalam mewujudkan pemerataan pendapatan dan pemerataan kesempatan, serta pemberdayaan masyarakat yang inklusif.
Instrumen ekonomi Islam seperti zakat, infak, shadaqah, dan wakaf memiliki peran besar dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial di masyarakat, khususnya terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat yang kurang mampu.
Hukum Zakat:
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dan wajib. Bagi orang yang tidak membayar zakat karena pelit, maka hukumnya adalah ta’zir atau zakatnya diambil secara paksa. Zakat wajib atas setiap harta yang aktif atau siap untuk dikembangkan.
Nishab Zakat:
2,5% untuk emas, perak, dan barang dagangan
5% untuk tanaman yang disiram menggunakan irigasi
10% untuk tanaman yang langsung disiram air hujan
20% untuk rikaz dan tambang.
Hukum Infaq dan Sedekah
Hukum infaq dan sedekah adalah sunnah. Perbedaan keduanya adalah infaq terbatas pada penyisihan harta, sedangkan sedekah bisa berupa harta maupun tidak termasuk harta.
Prinsip Wakaf:
Wakaf bisa didefinisikan sebagai harta yang dikeluarkan oleh individu untuk kepentingan umat Islam khususnya dan manusia pada umumnya dalam rangka mencari ridha Allah SWT. Pengelolaan wakaf yang produktif mampu menjadikan penerima wakaf mandiri, baik mandiri secara ekonomi maupun pendidikan dan kesehatan.
Prinsip Hukum Islam Terkait Ziswaf
Menurut firman Allah dalam QS. Ali Imran (3): 64, prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia berada dalam ketentuan yang sama, yaitu ketentuan tauhid yang tertuang dalam kalimat La’ilaha Illa Allah. Bahwa siapa saja yang membangkang dan mengingkari perintah zakat akan dihukum sebagai murtad.
Prinsip Keadilan
Adanya perintah dan anjuran terkait ziswaf merupakan prinsip keadilan yang merata dalam pembagian kekayaan, sehingga kekayaan tidak dinikmati oleh segelintir orang atau sekelompok orang.
Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Amar Ma’ruf Nahi Munkar setelah shalat dan zakat merupakan faktor terpenting dalam berdirinya ekonomi Islam.
Meskipun infak, sedekah, dan wakaf merupakan sunnah yang sah, namun melambangkan perintah untuk saling meringankan beban sesama umat Islam dalam urusan ekonomi atau saling memikul beban.
BSI Maslahat adalah mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Lembaga Pengelola ZISWAF (Zakat, Infaq, Shodaqah, Wakaf) dan Dana Sosial yang berpacu pada indikator sustainability. Sehingga pemanfaatan programnya bisa berdampak luas.
Pada tahun ini, BSI Maslahat memiliki campaign dan produk baru diantaranya Give 20k dan goamal.org. Untuk program campaign Give 20k yakni ekonomi, pendidikan, kemanusiaan, masjid dan lain sebagainya.
Sedangkan goamal.org merupakan platform sedekah online penghimpun dana zakat, infak, dan wakaf yang dikelola oleh BSI Maslahat, dengan goamal.org, Anda bisa berdonasi semudah scan Qris.