Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta yang terkenal dengan kebijakan inovatifnya, telah mengeluarkan peraturan gubernur yang menjanjikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi beberapa kelompok masyarakat yang layak menerimanya. Kebijakan ini merupakan langkah yang diharapkan dapat dirasakan secara nasional jika Anies Baswedan terpilih menjadi Presiden RI dalam Pemilu 2024. Melalui langkah ini, Anies Baswedan telah memberikan perhatian khusus kepada kelompok-kelompok yang berjasa dalam pembangunan negara dan memiliki kontribusi penting dalam masyarakat.
Pergub No 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan memberikan pembebasan PBB kepada beberapa kelompok, antara lain guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan, dan mantan Presiden/Wakil Presiden. Bagi warga yang memenuhi syarat, mereka dapat mengajukan pembebasan PBB kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah pembebasan PBB untuk guru, pensiunan PNS, dan purnawirawan TNI/Polri yang berlaku sampai dua generasi di bawahnya. Hal ini memberikan manfaat jangka panjang bagi keluarga-keluarga mereka. Sedangkan bagi pahlawan, penerima tanda kehormatan, mantan Presiden/Wakil Presiden, mantan Gubernur/Wakil Gubernur, serta pensiunan ASN, mereka dapat menikmati pembebasan PBB hingga tiga generasi.
Beberapa kelompok yang berhak menerima pembebasan PBB adalah guru, tenaga pendidikan, dosen, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar Pahlawan Nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden Republik Indonesia, mantan Presiden/Wakil Presiden, mantan Gubernur/Wakil Gubernur, purnawirawan, dan pensiunan PNS. Melalui kebijakan ini, Anies Baswedan telah menunjukkan perhatiannya terhadap mereka yang berdedikasi dalam dunia pendidikan, berjuang untuk kemerdekaan, dan telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa ini.
Dalam konteks nasional, jika Anies Baswedan terpilih sebagai Presiden RI dalam Pemilu 2024, diharapkan bahwa kebijakan inovatif seperti pembebasan PBB ini dapat diterapkan di seluruh Indonesia. Hal ini akan memberikan manfaat nyata bagi berbagai kelompok masyarakat yang telah berjuang dan berkontribusi bagi negara. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bukti nyata dari komitmen Anies Baswedan untuk memberikan perlindungan dan penghargaan kepada mereka yang berjasa.
Secara keseluruhan, kebijakan pembebasan PBB yang diterapkan oleh Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang berjasa dalam masyarakat. Jika Anies Baswedan terpilih menjadi Presiden RI di Pemilu 2024 dan kebijakan inovatif semacam itu diterapkan secara nasional, diharapkan akan ada manfaat yang dirasakan oleh kelompok-kelompok tersebut di seluruh Indonesia.